Kepala DLH Kabupaten Bekasi Donny Sirait Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng

Struktur Organisasi

Setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran air sungai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. “Kami telah menetapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus TPA Burangkeng,” ungkap Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, dalam keterangannya mengenai perkara ini.

Donny diduga telah melanggar hukum dengan tindakannya, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Selain TPA Burangkeng, Tim Penegakan Hukum KLH juga sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana di TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing Tangerang. Dalam kasus TPA Limo, satu tersangka bernama S telah ditetapkan oleh KLH dan kini menjadi buron kepolisian. Sementara itu, pada kasus TPA Rawa Kucing Tangerang, Tim PPNS sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Agung untuk melanjutkan proses hukum. “Kami akan segera mengirimkan seluruh berkas perkara ke Jampidum Kejagung,” tambah Rizal.