Belum Ditahan, Kepala DLH Bekasi Masih Punya Kewenangan

Struktur Organisasi

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini menarik perhatian setelah KLH menyelidiki enam pengelola TPA di Indonesia yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Di antara enam lokasi yang disebutkan, salah satunya adalah TPA Burangkeng, sementara lima lainnya adalah TPA liar Limo-Depok, TPS Pasar Induk Caringin-Bandung, TPA Rawa Kucing-Tangerang, TPA Bakung-Bandarlampung, dan TPA Sarbagita-Denpasar.

KLH saat ini sedang memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang dikelola oleh daerah, dengan mencakup penutupan 37 TPA dengan sistem open dumping. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan standar pengelolaan limbah yang lebih baik di seluruh Indonesia.

Kami tidak ragu untuk menindak tegas pengelola TPA yang melanggar aturan, baik itu pemerintah daerah maupun swasta ilegal. Ini adalah tugas kami untuk memastikan bahwa semua TPA dioperasikan sesuai dengan standar keamanan dan kebersihan yang ditetapkan.